Program Barak Militer Dedi Mulyadi Berpotensi Melanggar Hak Anak, KPAI Bilang Begini

Program Barak Militer Dedi Mulyadi Berpotensi Melanggar Hak Anak, KPAI Bilang Begini

Harus Dievaluasi Menyeluruh! Program Barak Militer Dedi Mulyadi Berpotensi Melanggar Hak Anak Oleh KPAI ---Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Program Barak Militer yang digagas Dedi Mulyadi mendapat sorotan tajam dari KPAI karena dianggap beresiko melanggar hak anak.

KPAI menegaskan bahwa potensi pelanggaran tersebut sangat serius dan membutuhkan perhatian khusus.

Oleh karena itu, KPAI mendesak agar program ini segera dievaluasi secara menyeluruh demi melindungi kepentingan anak-anak.

BACA JUGA:Pengguna DANA Premium Bisa Dapat Saldo Gratis Rp 100.000, Cek Disini Link DANA Kaget Senin 19 Mei 2025

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyatakan pelanggaran hak anak berpotensi terjadi karena kurangnya keterlibatan psikolog profesional.

Menurutnya, penanganan anak bermasalah harus didasarkan pada rekomendasi psikolog yang memahami kondisi mental dan kepribadian anak.

Pendekatan ini dianggap penting agar perlakuan terhadap anak sesuai dengan kebutuhan dan tidak merugikan mereka.

"Kami mengharapkan tidak terjadi pelanggaran hak anak ini, tetapi potensi mengarah ke situ ada, tadi hilangnya referensi asesmen yang jelas (dari psikolog)," kata Ai dalam konferensi pers secara daring Sabtu 19 Mei 2025.

BACA JUGA:Link Nonton Drakor Shark 2: The Storm, Mantan Narapidana Meniti Karier Baru Sebagai Petarung MMA

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menegaskan program ini harus mengedepankan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, serta menghargai hak hidup dan tumbuh kembang mereka.

Ia juga mengkritik pelabelan negatif seperti "anak nakal" atau "anak bermasalah" yang justru dapat memperburuk stigma terhadap peserta program.

“Salah satu bentuk pelanggaran tercermin dari praktik diskriminatif dan tidak dilibatkannya anak dalam proses. Ini berdampak pada tumbuh kembang mereka, serta berpotensi mengabaikan hak-hak anak lainnya,” kata Ai Maryati.

KPAI menemukan bahwa peserta program dipilih bukan melalui asesmen dari psikolog profesional, melainkan hanya berdasarkan rekomendasi guru Bimbingan Konseling (BK). 

BACA JUGA:Cek Sekarang Juga Penerima Bansos BPNT Tahap 2: Cuma Pakai NIK KTP!

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya