Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan I-IV Terima Kenaikan Dana Pensiun Sebesar 12 persen, Ini Rinciannya!

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan I-IV Terima Kenaikan Dana Pensiun Sebesar 12 persen, Ini Rinciannya!

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan I-IV Terima Kenaikan Dana Pensiun Sebesar 12 persen,--Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID -- Ada kabar bahagia bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan kebijakan baru mengenai dana pensiun para pensiunan PNS akan mengalami kenaikan sebesar 12% mulai Februari 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan PNS.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.

Selain meningkatkan dana pensiun, pemerintah juga mengumumkan penyesuaian usia pensiun.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun awal adalah 56 tahun, yang kemudian mengalami perubahan menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan 59 tahun pada 2025.

BACA JUGA:Dealer TVS Ke-45 Resmi Buka di Maros, Ada Promo Spesial Grand Opening!

Sejalan dengan tren demografis yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam usia harapan hidup penduduk Indonesia, yang tercatat mengalami kenaikan dari 62,5 tahun pada tahun 1990 menjadi 74,2 tahun pada tahun 2024, pemerintah telah merencanakan penyesuaian usia pensiun secara berkelanjutan. 

Penyesuaian ini akan dilakukan secara periodik setiap tiga tahun, dengan target mencapai usia pensiun 65 tahun pada tahun 2043.

Pemerintah Indonesia secara periodik melakukan penyesuaian terhadap usia pensiun. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, tahapan perubahan usia pensiun adalah sebagai berikut: 56 tahun (penetapan awal), 57 tahun (tahun 2019), 58 tahun (tahun 2022), dan 59 tahun (tahun 2025).

Pemerintah Republik Indonesia merencanakan penyesuaian usia pensiun secara bertahap, dengan kenaikan setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043. 

BACA JUGA:Hindari Macet! Ini Waktu yang Tepat untuk Mudik Lebaran 2025

Kebijakan ini didasarkan pada peningkatan usia harapan hidup penduduk Indonesia, yang mengalami kenaikan signifikan dari 62,5 tahun pada tahun 1990 menjadi 74,2 tahun pada tahun 2024. 

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Golongan I, yaitu mereka yang menduduki posisi dengan pangkat dan jabatan dasar dalam struktur ASN, akan menerima manfaat dari penyesuaian dana pensiun ini, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan mereka di masa pensiun.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler