Viral Aksi Guru Menggunting Seragam Siswa, Tuai Pro Kontra

Kamis 24-04-2025,21:50 WIB
Reporter : Nisa D
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:Viral Pelat Besi JPO di Jalan Daan Mogot Hilang Diduga Dicuri, Pejalan Kaki Susah Melintas

Sutardi juga mengatakan siswa tersebut sudah melakukan beberapa kali pelanggaran. 

"Kami hitung hampir 8-9 kali melakukan pelanggaran sehingga orang tua sudah memberikan izin dan itu permintaan orang tua," lanjut Sutardi. 

Ihsan sendiri adalah siswa kelas 9 yang berstatus pindahan dari sekolah lain sehingga seragam yang digunting oleh guru merupakan seragam dari sekolah lamanya. 

Aksi pengguntingan dilakukan agar seragam tersebut tidak digunakan lagi oleh Iksan.  

BACA JUGA:Viral Oknum ASN Kepergok Ganti Pelat Merah Mobil Dinas Jadi Pelat Pribadi, Diduga untuk Mudik

Disdikbud Sragen Buka Suara

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen menilai tindakan guru menggunting seragam siswa telah melanggar kode etik. 

Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidik, Tri Giyanto menjelaskan bahwa guru yang menggunting seragam siswa dianggap melanggar aturan meski sudah mendapat izin dari orang tua siswa.  

Tri menekankan pentingnya disiplin terhadap siswa tetapi tetap harus bertindak secara profesional dan tidak memberikan hukuman di depan umum.  

"Guru harus bertindak profesional. Tidak diberikan hukuman yang dilihat oleh banyak orang sehingga kami akan berikan himbauan dan teguran," kata Tri Giyanto dalam keterangannya. 

BACA JUGA:Viral Bocah Menangis Histeris Masih Tak Terima Shin Tae-yong Dipecat PSSI

Tri menyayangkan aksi guru Anggrek yang mengunggah videonya menggunting seragam siswa ke media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan.  

Tri juga menjelaskan bahwa status Anggrek sendiri adalah guru magang dan belum menyandang gelar sarjana karena saat ini masih menempuh pendidikan di Universitas Terbuka semester 6. 

"Dia baru kuliah di UT semester 6 jadi kalau secara administrasi kepegawaian beliau belum layak mengajar karena baru proses kuliah,” tambahnya. 

Meskipun tidak bisa memberikan sanksi langsung karena guru yang bersangkutan berada dibawah naungan yayasan, Disdikbud Sragen akan memberikan rekomendasi kepada yayasan yang menaungi sekolah tersebut tentang perlunya sistem perekrutan guru dan tenaga pendidikan yang lebih selektif dan profesional. 

Kategori :