Terkena PHK? Ini Cara Mudah Klaim JKP dan Info Berapa Kali Dana Bisa Dicairkan

Terkena PHK? Ini Cara Mudah Klaim JKP dan Info Berapa Kali Dana Bisa Dicairkan-Ilustrasi -Istimewa
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Terkena PHK membuat banyak orang merasa bingung dan khawatir akan masa depan mereka.
Namun, jangan langsung putus asa karena JKP hadir untuk membantu meringankan beban finansial.
Simak cara mudah klaim JKP serta informasi berapa kali dana tersebut bisa dicairkan.
BACA JUGA:Link Nonton Drakor Mercy For None, Aksi Balas Dendam Mantan Gangster Usai Kematian Sang Adik
Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK, pemerintah meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan kepada pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, melalui berbagai manfaat untuk meningkatkan keterampilan kerja mereka.
Tujuan utama dari program JKP adalah untuk menjamin agar para pekerja tetap bisa mempertahankan taraf hidup yang layak selama masa transisi tanpa pekerjaan.
Pelaksanaan program ini diatur dalam PP Republik Indonesia No. 6 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP No. 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
BACA JUGA:Link Nonton Film Sebelum 7 Hari, Teror Hantu Mengerikan yang Dialami Satu Keluarga
Dalam Pasal 19 ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan bahwa manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, baik mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berhak mendapatkan manfaat program ini paling banyak sebanyak tiga kali sepanjang masa usia kerjanya.
Pemberian manfaat ini dilakukan secara bertahap dan harus memenuhi sejumlah persyaratan kepesertaan dan masa iur yang telah ditentukan.
1. JKP Pertama
BACA JUGA:Biadab! Pria Ini Akting Nangis di Depan Jenazah Istrinya, Ternyata Dalang Pembunuhan yang Asli
JKP yang pertama dapat diajukan setelah peserta memenuhi masa iur dan persyaratan kepesertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan program.
2. JKP Kedua
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-