Catat! Ini Jadwal Ganjil Genap Tol Jakarta Pekan Ini

Catat! Ini Jadwal Ganjil Genap Tol Jakarta Pekan Ini

Catat! Ini Jadwal Ganjil Genap Tol Jakarta Pekan Ini--IStockPhoto

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID -- Untuk mengantisipasi meningkatnya arus kendaraan selama Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 2025, pemerintah melakukan penyesuaian jadwal ganjil-genap di akses jalan menuju gerbang tol dalam kota JAKARTA pekan ini.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), aturan ini tidak berlaku pada Jumat, 28 Maret 2025, dan Senin, 7 April 2025.

Artinya, dalam pekan ini, ganjil-genap hanya berlaku Senin (24 Maret) hingga Kamis (27 Maret).

Pengendara yang melanggar aturan ini bisa dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Ini Strategi Dishub DKI Jakarta Atasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2025

Berikut ini adalah daftar 28 titik gerbang tol yang terdampak oleh penerapan sistem ganjil genap:

1. Jakarta Barat & Pusat

• Mulai dari Jalan Anggrek Neli Murni hingga pintu masuk Tol Jakarta-Tangerang.

• Exit Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso

• Sepanjang Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2.

• Exit Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.

• Titik awal dari persimpangan Jalan Palmerah Utara dan Jalan KS Tubun hingga mencapai Gerbang Tol Slipi 1.

BACA JUGA:Kian Dekat dengan Konsumen, TVS Resmi Buka Dealer Baru di Banjarmasin

• Sepanjang ruas Jalan Pejompongan Raya, terbentang hingga Gerbang Tol Pejompongan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler