Terkena PHK? Ini Cara Mudah Klaim JKP dan Info Berapa Kali Dana Bisa Dicairkan

Minggu 08-06-2025,15:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:Viral Pendaki Nekat Duduk di Tepi Kawah Bukit Kaba Demi Konten, Tuai Kecaman

Untuk memperoleh manfaat JKP yang ketiga, peserta juga diwajibkan untuk kembali memenuhi masa iur selama lima tahun setelah menerima manfaat JKP yang kedua.

Peserta dapat kehilangan hak atas manfaat JKP apabila tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK , telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia.

Apabila klaim JKP peserta sudah disetujui, maka akan menerima tiga jenis manfaat utama yaitu:

- Uang Tunai

BACA JUGA:Biadab! Pria Ini Akting Nangis di Depan Jenazah Istrinya, Ternyata Dalang Pembunuhan yang Asli

Peserta menerima tunjangan bulanan maksimal selama 6 bulan, dengan besaran 60% dari upah terakhir yang dilaporkan dengan batas maksimal upah yang dihitung adalah Rp.5 juta. 

Pembayaran ini akan diberikan setelah peserta diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat.

• Akses Informasi Pasar Kerja

Peserta akan mendapatkan layanan informasi tentang lowongan pekerjaan dan bimbingan karier, yang akan sangat membantu mendapatkan pekerjaan baru.

BACA JUGA:Viral Sapi Kurban Nyasar dan Masuk ke Dalam Minimarket di Palembang, Seruduk Motor Pegawai

• Pelatihan Kerja

Tidak hanya itu, disediakan juga pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Agar klaim JKP BPJS berhasil dilakukan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini, yaitu

1. Warga Negara Indonesia dan belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

BACA JUGA:Dilan Janiyar Blak-blakan Klaim Pernah Dikasari Safno: Lebam Ditangan Jadi Bukti!

2. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

3. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

4. Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan

Kategori :