Cair Sebelum Lebaran! Simak Estimasi THR PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Sabtu 22-03-2025,16:57 WIB
Reporter : Alvin Septian
Editor : Alvin Septian

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID -- Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK akan mulai dicairkan pada Maret 2025, tepatnya sekitar tanggal 20-an.

THR ini diberikan sebagai bentuk apresiasi agar para PPPK dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih meriah.

Meskipun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merilis aturan teknis terkait pemberian THR, besaran tunjangan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Mobil Lubricants Hadirkan Beragam Hadiah Spesial Jelang Lebaran, Ada Handphone Hingga Emas 50 gram Gratis!

Berikut adalah perkiraan nominal THR yang akan diterima oleh PPPK berdasarkan golongannya:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Kategori :