JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID -- Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, Pemerintah telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PPPK akan mulai dicairkan pada Maret 2025, tepatnya sekitar tanggal 20-an.
THR ini diberikan sebagai bentuk apresiasi agar para PPPK dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih meriah.
Meskipun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merilis aturan teknis terkait pemberian THR, besaran tunjangan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut adalah perkiraan nominal THR yang akan diterima oleh PPPK berdasarkan golongannya:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000