Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, Tapi BSU Belum Cair? Simak Penyebabnya di Sini

Minggu 15-06-2025,10:30 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Banyak para pekerja mengeluh dirinya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak kunjung cair BSU nya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta kebawah.

Setiap penerima mendapat Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025, yang disalurkan sekaligus dalam satu tahap.

BACA JUGA:MaxDecal Guncang Panca Fest 2025, Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif Lewat Seni Modifikasi Kendaraan

Pemerintah awalnya menargetkan BSU cair mulai 5 Juni 2025. Namun, kondisi di lapangan membuat jadwal pencairan harus disesuaikan.

Belum cairnya BSU juga bisa disebabkan karena verifikasi data belum rampung. 

Pemerintah melakukan pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada penerima yang benar-benar berhak.

Tidak semua pekerja bisa masuk dalam daftar penerima. Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria yang cukup ketat, seperti: 

BACA JUGA:Chery Bawa Pulang Banyak Penghargaan Bergengsi di IIMS Surabaya dan OTOMOTIF Award 2025

- Tidak memiliki NIK atau bukan WNI 

- Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 

- Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK Berstatus ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri 

- Sedang menerima bansos lain seperti PKH dalam tahun anggaran berjalan Kebijakan ini dibuat agar BSU benar-benar sampai ke kelompok yang membutuhkan dan sesuai sasaran.

BACA JUGA:Nuon Perkuat Ekosistem Kreatif Nasional, Hadirkan Arah Baru Industri Hiburan Digital Indonesia

Peserta dihimbau untuk secara rutin mengecek status melalui:

Kategori :